Berita

PELATIHAN PENERAPAN SAK EP TINGKATKAN AKUNTABILITAS KOPERASI DI KABUPATEN SEMARANG

Kab. Semarang – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang menyelenggarakan Pelatihan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi Koperasi pada 24–25 September 2025 di PLUT KUMKM Kabupaten Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta yang berasal dari berbagai koperasi di wilayah Kabupaten Semarang.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Drs. Heru Subroto, M.M. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya koperasi memiliki laporan keuangan yang akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Laporan keuangan yang baik bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat mencegah timbulnya permasalahan di masa depan. Selain itu, laporan keuangan yang akuntabel akan membawa banyak manfaat bagi koperasi, termasuk peningkatan kepercayaan anggota maupun mitra,” ujar Heru Subroto.

Selama dua hari, para peserta mendapatkan materi mengenai regulasi laporan keuangan sesuai Permenkop No. 2 Tahun 2024, penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) pada koperasi, serta analisis laporan keuangan.

Melalui pelatihan ini, diharapkan pengurus koperasi di Kabupaten Semarang mampu menyusun laporan keuangan yang transparan, sesuai standar, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan usaha koperasi.